BRMP Jestro Kembali Dorong Gerakan Percepatan Tanam Padi Metode PM-AAS
Berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Tim BRMP Jestro menghadiri kegiatan Gerakan Percepatan Tanam (Gertam) Padi metode PM-AAS pada lahan seluas 1 hektar dengan varietas inpari 32 (17/9).
Secara keseluruhan kegiatan Gertam yang dilaksanakan di Kab. Mojokerto sudah terlaksana sepuluh (10) kali, yang tersebar di berbagai kecamatan di seluruh Kab. Mojokerto. Sedangkan untuk Gertam padi dengan metode PM-AAS kali ini adalah kali keempat yang dilaksanakan di Kab. Mojokerto.
Kepala Desa Sumengko, Vony Aprilina, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penanaman padi metode PM-AAS ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sumengko. “Kami juga mohon untuk tetap dipantau perkembangan pertanaman ini agar mendapatkan hasil maksimal,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pertanian Kab. Mojokerto yang diwakili oleh Khoirul Hidayat menyampaikan bahwa Kab. Mojokerto mendapatkan apresiasi untuk capaian realisasi program pertanian maupun peternakan. “Semua program Kementerian Pertanian, baik pertanian maupun peternakan berjalan baik dan diimplementasikan dengan baik,” tegasnya.
Fathur Rohman, Koordinator POPT Kab. Mojokerto, menambahkan agar produktivitas padi menjadi tinggi, sebisa mungkin memaksimalkan pengendalian gulma dengan penggunaan herbisida, karena dalam pertanaman padi metode PM-AAS ini dengan jarak tanam rapat, populasi lebih banyak, serta penggunaan pupuk organik di awal tanam, akan menyebabkan pertumbuhan gulma menjadi sangat tinggi. Benih dan pupuk yang bagus, harus diimbangi dengan pengendalian OPT terpadu, agar bisa maksimal panennya.
Putu Bagus Daroini, mewakili Plt. Kepala BRMP Jestro dalam sambutannya, kembali mengingatkan tanam padi menggunakan metode PM-AAS dapat meningkatkan tonase hasil panen. “Metode tanam PM-AAS dirancang secara terintegrasi untuk menghasilkan pertumbuhan tanaman yang optimal dan meningkatkan produktivitas padi”. Pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Forkopimca, Babinsa, Koordinator PPL Kab. Mojokerto dan Kelompok Tani Manunggal II